Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dengan atasan berwarna cokelat kemerahan (chestnut) dan bawahan berwarna kuning kecoklatan (khaki).
(2) Bahan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuat dari serat polyester.
Koreksi Anda
