Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dengan atasan berwarna cokelat kemerahan (chestnut) dan bawahan berwarna kuning kecoklatan (khaki). (2) Bahan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari serat polyester.
Koreksi Anda