Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam menentukan jenis Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum harus mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan Hukuman Disiplin dan dampak dari Pelanggaran Disiplin.
(2) Contoh kasus pertimbangan dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran-Angka 18 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, maka kepada PNS yang bersangkutan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(4) Contoh kasus PNS yang melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran-Angka 18 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Badan ini.
(5) PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
(6) Contoh kasus PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran-Angka 18 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi Pelanggaran Disiplin tidak Masuk Kerja dan menaati jam kerja.
Koreksi Anda
