Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungannya; dan b. ringan dan sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya. (2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Pengawas pada Unit Kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya. (3) Pejabat Fungsional Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PPK.
Koreksi Anda