Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat; b. Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungannya, untuk Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; c. Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan berat; dan d. Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin berat.
Koreksi Anda