Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Provinsi berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan c. ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.
Koreksi Anda