Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Provinsi berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan
b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
Koreksi Anda
