Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
PPK Instansi Pusat berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungannya, untuk Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, dan Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat; dan
c. Pejabat Administrator ke bawah dan Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin berat.
Koreksi Anda
