Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijatuhi Hukuman Disiplin. (2) Setiap Pelanggaran Disiplin oleh PNS yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi Hukuman Disiplin. (3) Contoh kasus pelanggaran yang terjadi di dalam maupun di luar jam kerja yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran-Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda