Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah dan melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang berupa: a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS, menjadi kewenangan instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan. (2) Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal PNS yang menjalani penugasan pada Instansi Pemerintah melakukan Pelanggaran Disiplin akan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa: a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum merupakan pejabat pada instansi induk setelah dilakukan pemeriksaan. (4) Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.
Koreksi Anda