Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk
setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam bidang kepegawaian.
2. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
3. Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang mengelola urusan manajemen sumber daya manusia aparatur.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kamus Kompetensi Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menentukan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang dibutuhkan di lingkungan kerjanya dengan baik dan terstandar di bidang kepegawaian.
(2) Kamus Kompetensi Teknis ini bertujuan agar Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki persepsi yang sama dalam memahami daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang digunakan di bidang kepegawaian.
(1) Jenis kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4 huruf a merupakan ragam kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang kepegawaian.
(2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4 huruf b merupakan penjelasan yang mencakup:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. sikap/perilaku, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
(3) Deskripsi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing level kompetensi teknis bidang kepegawaian.
(4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level kompetensi teknis.
(5) Level kompetensi teknis bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu kompetensi bidang kepegawaian dari rendah ke tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Level 1
Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed), dengan kriteria:
1. memiliki pemahaman tentang konsep dasar, proses, peraturan, prinsip, teori, dan praktik, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan
2. memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan dari orang lain;
b. Level 2 dasar (basic), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan dalam menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan pekerjaan;
2. memiliki kemampuan dalam melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur, dan metode kerja yang sudah baku; dan
3. memiliki kemampuan dalam memberikan pemahaman tentang kegiatan/tugas teknis kepada pemangku kepentingan terkait.
c. Level 3 menengah (intermediate), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi dan pilihan metode tertentu untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
2. memiliki kepercayaan diri dan kemampuan dalam menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktik pelaksanaan pekerjaan teknis; dan
3. memiliki kemampuan bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pekerjaan kelompok/tim.
d. Level 4
mumpuni (advanced), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan mengembangkan konsep/teori dan praktik dalam upaya menghasilkan perbaikan dan pembaruan teknis serta metode kerja;
2. memiliki kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas, dan risiko, dan memiliki kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan; dan
3. memiliki kemampuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan guna perbaikan berkelanjutan.
e. Level 5
Ahli (expert), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek dan konsep/teori;
2. memiliki kemampuan dalam menghasilkan karya kreatif, inovatif, autentik, dan teruji;
3. memiliki kemampuan dalam mengoordinasikan, memimpin, dan menjadi pembimbing/mentor;
dan
4. memiliki penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan tingkat nasional.