Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional Penghulu dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan pada Jabatan Fungsional Penghulu;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penghulu.
(3) Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional Penghulu dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku bagi:
a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya yang dipromosikan dalam JPT Pratama;
b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam JPT Madya dan JPT Utama;
c. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda yang dipromosikan dalam Jabatan Administrator; atau
d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama yang dipromosikan dalam Jabatan Pengawas.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penghulu, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
