Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma Empat) di bidang agama Islam;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki sertifikat diklat calon Penghulu;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengalaman kerja di bidang kepenghuluan yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
