Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
d. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
e. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang agama Islam;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan memperoleh sertifikat penghulu.
(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.
(7) Pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
