Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan bagi Penghulu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Madya menjadi Penghulu Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penghulu Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Penghulu Ahli Pertama menjadi Penghulu Ahli Muda. (5) Penghulu Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya, wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (6) Penghulu Ahli Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama, wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (8) Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan Penghulu paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penghulu Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penghulu Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penghulu Ahli Madya. (9) Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan, dan/atau pengembangan profesi. (10) Penghulu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan. (11) Penghulu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda