Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Penghulu dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penghulu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penghulu harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan
b. Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Penghulu yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penghulu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
