Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Penghulu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penghulu harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis disertai fotocopy bukti- bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan kepenghuluan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan masyarakat Islam, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan f. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit harus dilampiri dengan bukti fisik. (5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usulan penetapan Angka Kredit Penghulu diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah Kementerian Agama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan b. Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Koreksi Anda