Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penghulu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Penghulu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Penghulu diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penghulu dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Koreksi Anda
