Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target angka kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penghulu untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penghulu Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda