Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah peristiwa nikah;
b. jumlah penduduk yang beragama islam; dan
c. luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
