Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda