Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan. b. pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi: 1) perencanaan kegiatan kepenghuluan; 2) pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk; 3) bimbingan calon pengantin; 4) pelayanan nikah atau rujuk; dan 5) bimbingan perkawinan; c. pengembangan kepenghuluan, meliputi: 1) koordinasi tentang perkawinan; dan 2) sosialisasi tentang perkawinan; d. bimbingan masyarakat Islam, meliputi: 1) pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan 2) pembinaan masyarakat Islam. e. pengembangan profesi, meliputi: 1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; 2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan 3) penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat; f. menjadi anggota delegasi misi keagamaan; g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan h. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Koreksi Anda