Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/ Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
c. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
Koreksi Anda
