Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/ Pertama; b. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda; c. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
Koreksi Anda