Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/
jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali kembali sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu.
(3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penghulu;
c. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan
d. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penghulu.
Koreksi Anda
