Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama Islam.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penghulu yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Penghulu yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Penghulu Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penghulu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
