Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Perangkat uji kompetensi untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penghulu yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 1 Januari 2022.
(5) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2022.
Koreksi Anda
