Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019
I.
CONTOH KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS/CALON PNS
KEPUTUSAN ........................................................... 1) NOMOR : .............................................................. 2) TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL /CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
............................................................, 1)
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019, perlu MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3098),
sebagaimana telah delapan belas kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 43);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 327);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2003 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 51);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ... Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019;
7. Keputusan … Nomor ... tanggal ...... 3);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil 4) sebagai berikut:
1 Nama
5) 2 NIP
6) 3 Tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir
7) 4 Pangkat, golongan ruang
8) 5 Masa kerja golongan Tahun bulan
9) 6 Gaji pokok lama Rp.
10) 7 Gaji pokok baru Rp.
11) 8 Masa Kerja golongan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya Tahun bulan
12) 9 Jabatan
13) 10 Unit kerja
14) 11 Keterangan
15)
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................... 16) pada tanggal ........................ 17)
........................., 1)
................................., 18) NIP. .......................19)
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan ……… 20) di ......... 21);
2. Pembuat Daftar Gaji ……. 22); dan
3. ………………… 23)
PETUNJUK PENGISIAN ANGKA I LAMPIRAN II
NO NOMOR KODE U R A I A N 1 2 3 1 1) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok.
2 2) Tulislah nomor keputusan penyesuaian gaji pokok.
3 3) Tulislah jika ada keputusan pendelegasian wewenang untuk MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok.
4 4) Coret salah satu, PNS atau CPNS sesuai status kepegawaian yang bersangkutan.
5 5) Tulislah nama yang bersangkutan.
6 6) Tulislah NIP yang bersangkutan.
7 7) Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang bersangkutan sesuai keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS atau PNS.
8 8) Tulislah pangkat, golongan ruang terakhir yang bersangkutan.
9 9) Tulislah dengan angka tahun, bulan masa kerja golongan yang bersangkutan, pada tanggal 31 Desember 2018.
10 10) Tulislah dengan angka besarnya gaji pokok lama yang bersangkutan.
11 11) Tulislah dengan angka besarnya gaji pokok baru yang bersangkutan.
12 12) Tulislah dengan angka tahun, bulan dengan cara menghitung selisih antara masa kerja golongan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya dengan masa kerja yang dimiliki yang bersangkutan pada tanggal 31 Desember
2018. 13 13) Tulislah nama jabatan PNS atau CPNS yang bersangkutan.
14 14) Tulislah unit kerja PNS atau CPNS yang bersangkutan.
15 15) Tulislah hal-hal yang dianggap perlu, yang berkaitan dengan keputusan penyesuaian gaji pokok. Misal, PNS atau CPNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman
disiplin, cuti diluar tanggungan negara, dan sebagainya.
16 16) Tulislah nama tempat ditetapkannya keputusan penyesuaian gaji pokok.
17 17) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan penyesuaian gaji pokok.
18 18) Tulislah nama pejabat yang menandatangani keputusan penyesuaian gaji pokok.
19 19) Tulislah NIP pejabat yang menandatangani keputusan penyesuaian gaji pokok.
20 20) Tulislah nama instansi
PNS atau CPNS yang bersangkutan.
21 21) Tulislah nama tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), PEKAS, Biro/Bagian Keuangan instansi PNS atau CPNS yang bersangkutan.
22 22) Tulislah nama instansi tempat PNS atau CPNS yang bersangkutan bekerja.
23 23) Tulislah Pejabat lain yang dianggap perlu.
II. CONTOH :
KEPUTUSAN PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS
KEPUTUSAN ........................................................... 1) NOMOR : .............................................................. 2) TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
............................................................, 1)
Menimbang : a.
bahwa untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019, perlu memberikan delegasi wewenang untuk MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. ................................................................................3);
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3098), sebagaimana telah delapan belas kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2019 Nomor 43);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 327);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2003 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 51);
6. ............................................................ 4);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor … Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Memberikan delegasi wewenang kepada ……………… NIP ….….
jabatan …………. 5) untuk MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan ............... 6).
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...........................7) pada tanggal ........................... 8)
........................., 1)
............................................. 9) NIP. ……………………10)
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/ Biro/Bagian Keuangan …… 11) di ........12); dan
2. …………………………….13).
PETUNJUK PENGISIAN ANGKA II LAMPIRAN II
NO NOMOR KODE U R A I A N 1 2 3 1 1) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pendelegasian wewenang.
2 2) Tulislah nomor keputusan pendelegasian wewenang.
3 3) Tulislah konsideran lain yang dianggap perlu.
4 4) Tulislah dasar hukum peraturan perundang-undangan lain yang dianggap perlu.
5 5) Tulislah nama, NIP, dan jabatan yang diberi delegasi wewenang.
6 6) Tulislah instansi PNS yang disesuaikan gaji pokok.
7 7) Tulislah nama tempat ditetapkannya keputusan pendelegasian wewenang.
8 8) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan pendelegasian wewenang.
9 9) Tulislah nama pejabat yang menandatangani keputusan pendelegasian wewenang.
10 10) Tulislah NIP pejabat yang menandatangani keputusan pendelegasian wewenang.
11 11) Tulislah nama instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
12 12) Tulislah nama tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), PEKAS, Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan.
13 13) Tulislah Pejabat lain yang dianggap perlu.
III. CONTOH :
KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERUPA PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH
KEPUTUSAN ........................................................... 1) NOMOR : .............................................................. 2) TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERUPA PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
............................................................, 1)
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Keputusan …………….
Nomor …………... tanggal ……….... 3), Sdr. ……..4) NIP. ……5), terhitung mulai tanggal …… s/d tanggal …… 6) telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3098), sebagaimana telah delapan belas kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 43);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 327);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2003 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 51);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ... Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019;
7. Keputusan ... Nomor ... tanggal ... 7)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1 Nama
4) 2 NIP
5) 3 Tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir
8) 4 Pangkat, golongan ruang
9) 5 Masa kerja golongan Tahun bulan 10) 6 Gaji pokok lama Rp.
11) 7 Gaji pokok baru Rp.
12) 8 Jabatan
13) 9 Unit kerja
14)
KEDUA :
Terhitung mulai tanggal …, 15) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU menjadi sebagai berikut :
1 Pangkat, golongan ruang
16) 2 Masa kerja golongan Tahun bulan 17) 3 Gaji pokok lama Rp.
18) 4 Gaji pokok baru Rp.
19) 5 Masa Kerja golongan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya Tahun bulan 20)
KETIGA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...................... 21) pada tanggal ....................... 22)
.................................., 1)
................................... (23) NIP. ....................... (24)
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan ……… 25) di ......... 26);
2. Pembuat Daftar Gaji ……. 27); dan
3. ………………… 28)
PETUNJUK PENGISIAN ANGKA III LAMPIRAN II
NO NOMOR KODE U R A I A N 1 2 3 1 1) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok.
2 2) Tulislah nomor keputusan penyesuaian gaji pokok.
3 3) Tulislah nama jabatan, nomor dan tanggal keputusan hukuman disiplin.
4 4) Tulislah nama PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
5 5) Tulislah NIP PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
6 6) Tulislah tanggal mulai berlaku dan berakhirnya hukuman disiplin.
7 7) Tulislah jika ada keputusan pendelegasian wewenang untuk MENETAPKAN keputusan penyesuaian gaji pokok.
8 8) Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang bersangkutan sesuai keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS.
9 9) Tulislah pangkat, golongan ruang pada tanggal 31 Desember 2018.
10 10) Tulislah dengan angka tahun, bulan masa kerja golongan yang bersangkutan pada tanggal 31 Desember
2018. 11 11) Tulislah dengan angka besarnya gaji pokok lama sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja golongan pada tanggal 31 Desember 2018.
12 12) Tulislah dengan angka besarnya gaji pokok baru sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja golongan pada tanggal 31 Desember 2018.
13 13) Tulislah nama jabatan PNS yang bersangkutan.
14 14) Tulislah nama unit kerja PNS yang bersangkutan.
15) Tulislah tanggal, bulan dan tahun dikembalikannya gaji pokok PNS yang bersangkutan setelah berakhirnya hukuman disiplin.
16 16) Tulislah pangkat, golongan ruang PNS yang bersangkutan setelah dikembalikan pada pangkat semula, setelah selesai menjalani hukuman disiplin.
17 17) Tulislah dengan angka tahun, bulan masa kerja golongan yang baru PNS yang bersangkutan, setelah selesai menjalani hukuman disiplin.
18 18) Tulislah dengan angka, besarnya gaji pokok lama berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja golongan setelah selesai menjalani hukuman disiplin.
19 19) Tulislah dengan angka, besarnya gaji pokok baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja golongan setelah selesai menjalani hukuman disiplin.
20 20) Tulislah dengan angka tahun, bulan dengan cara menghitung selisih antara selisih masa kerja golongan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya dengan jumlah masa kerja yang dimiliki PNS yang bersangkutan pada tanggal 31 Desember 2018.
21 21) Tulislah nama tempat ditetapkannya keputusan penyesuaian gaji pokok.
22 22) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan penyesuaian gaji pokok.
23 23) Tulislah nama pejabat yang menandatangani keputusan penyesuaian gaji pokok.
24 24) Tulislah NIP pejabat yang menandatangani keputusan penyesuaian gaji pokok.
25 25) Tulislah nama instansi PNS yang bersangkutan.
26 26) Tulislah nama tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), PEKAS, Biro/Bagian Keuangan instansi PNS yang bersangkutan.
27) Tulislah nama instansi tempat PNS yang bersangkutan bekerja.
28 28) Tulislah Pejabat lain yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA