Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
I.
PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
2. Bahwa petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
C. PENGERTIAN Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
6. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
7. Asistensi Bimbingan Kemasyarakatan adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi pembimbingan, pendampingan, pengawasan, penelitian kemasyarakatan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
8. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
9. Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
10. Pengawasan adalah kegiatan pengamatan, penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/ putusan hakim.
11. Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
12. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.
13. Kategori Tindak Pidana 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 adalah pengelompokan jenis tindak pidana berdasarkan tingkat kompetensi yang dibutuhkan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan baik perorangan atau kelompok di bidang bimbingan kemasyarakatan.
19. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
II. TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG A. TUGAS JABATAN Tugas Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yakni melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
B. JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil;
b. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/ Mahir; dan
c. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.
3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/ Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4. Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdri. Yuni Widiasari, NIP. 19900510 201003 2 001, Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a. Pendidikan sekolah SMU sebesar 25 Angka Kredit;
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 2 Angka Kredit; dan
c. Pelaksanaan tugas asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan sebesar 13 Angka Kredit, sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 40.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Yuni Widiasari sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr. Nanang Mahmud, Amd.IP, NIP.19740705 199603 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Kasubsi Registrasi Klien Dewasa. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Sdr. Nanang Mahmud, Amd.IP, memperoleh 158 (seratus lima puluh delapan) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah sebesar 60 Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebesar 5 Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan sebesar 88 Angka Kredit; dan
d. Penunjang tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebesar 5 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Nanang Mahmud, Amd.IP sebesar 158, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
c. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan.
b. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
1) penelitian kemasyarakatan;
2) pendampingan;
3) pembimbingan;
4) pengawasan; dan 5) sidang tim pengamat pemasyarakatan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
3) membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
1) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan;
2) peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang bimbingan kemasyarakatan;
3) keanggotaan dalam organisasi profesi;
4) keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
5) perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6) perolehan ijazah pendidikan lainnya.
IV. URAIAN TUGAS KEGIATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA/TERAMPIL Uraian tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil, meliputi:
1. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
2. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
3. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
4. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
5. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
6. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
7. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 3;
8. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 6;
9. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
10. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
11. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
12. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 6;
13. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 6;
14. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
15. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
16. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
17. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
18. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
19. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
20. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
21. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
22. melaksanakan kegiatan serah terima klien pemasyarakatan berdasarkan surat keputusan/penetapan pejabat berwenang dalam rangka memastikan keabsahan dokumen dan fisik klien;
23. menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 6;
24. melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
25. melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
26. menyiapkan peserta pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian;
27. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan tingkat kabupaten/kota;
28. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 6;
29. meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
30. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan
dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
31. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
32. melaksanakan perubahan status pengakhiran bimbingan klien dalam buku register dan data base klien pemasyarakatan;
33. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
34. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
35. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
36. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
37. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
38. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
39. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 6;
40. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
41. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil
rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
42. melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
43. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
44. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan dalam proses sidang tim pengamat pemasyarakatan di Bapas; dan
45. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS.
B. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA LANJUTAN/ MAHIR Uraian tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
1. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
2. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
3. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
4. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
5. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
6. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
7. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 2;
8. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 5;
9. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
10. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2;
11. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
12. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 5;
13. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 5;
14. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
15. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
16. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
17. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
18. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
19. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka
memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
20. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
21. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
22. melaksanakan kegiatan registrasi klien pemasyarakatan pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (SDP);
23. menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5;
24. melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
25. melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
26. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian;
27. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat provinsi;
28. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 5;
29. meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
30. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
31. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
32. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
33. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
34. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
35. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
36. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
37. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
38. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5;
39. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
40. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
41. melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
42. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
43. mempersiapkan bahan sidang tim pengamat pemasyarakatan di Bapas; dan
44. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS.
C. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PENYELIA Uraian tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, meliputi:
1. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
2. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
3. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
4. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
5. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di lpas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
6. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 1;
7. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di rutan untuk tindak pidana kategori 4;
8. melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
9. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1;
10. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
11. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 4;
12. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 4;
13. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
14. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
15. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
16. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
17. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
18. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
19. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
20. menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 4;
21. melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
22. melaksanakan kegiatan kunjungan rumah
dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
23. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat nasional;
24. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 4;
25. meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 4;
26. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari lain untuk tindak pidana kategori 4;
27. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
28. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
29. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
30. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
31. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil
rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
32. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
33. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
34. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 4;
35. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
36. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
37. melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
38. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
39. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien di Bapas; dan
40. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA/TERAMPIL Hasil kerja tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, meliputi:
1. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
2. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
3. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
4. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
5. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
6. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di Lapas untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
7. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 3;
8. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 6;
9. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/ PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
10. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
11. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
12. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 6;
13. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 6;
14. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
15. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
16. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
17. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
18. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
19. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
20. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
21. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
22. berita acara serah terima klien pemasyarakatan berdasarkan surat keputusan/penetapan pejabat berwenang dalam rangka memastikan keabsahan dokumen dan fisik klien;
23. laporan rencana program klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 6;
24. catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
25. laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
26. daftar nama peserta kegiatan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian;
27. dokumentasi dan notula kegiatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan tingkat kabupaten/kota;
28. laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 6;
29. dokumen permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
30. dokumen jawaban atas permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
31. dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
32. dokumen registrasi perubahan status pengakhiran bimbingan klien dalam buku register dan data base klien pemasyarakatan;
33. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
34. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
35. laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
36. dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
37. dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
38. laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
39. dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 6;
40. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
41. laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
42. dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK Klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
43. dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
44. dokumentasi dan notula sidang TPP di Bapas; dan
45. laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan Litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/ LPAS.
B. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA LANJUTAN/ MAHIR Rincian hasil kerja tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
1. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
2. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
3. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
4. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
5. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
6. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di lpas untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
7. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 2;
8. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di rutan untuk tindak pidana kategori 5;
9. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
10. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2;
11. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
12. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 5;
13. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 5;
14. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
15. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
16. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
17. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
18. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
19. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
20. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
21. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
22. dokumen registrasi klien pemasyarakatan pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (sdp);
23. laporan rencana program klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5;
24. catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
25. laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
26. dokumentasi dan notula kegiatan pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian;
27. dokumentasi dan notula kegiatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat provinsi;
28. laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 5;
29. dokumen permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
30. dokumen jawaban atas permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
31. dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
32. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
33. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
34. laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
35. dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
36. dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
37. laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
38. dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5;
39. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
40. laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
41. dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
42. dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK Klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
43. bahan sidang TPP di Bapas; dan
44. laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas/ pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/ LPAS.
C. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PENYELIA Hasil kerja tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, meliputi:
1. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
2. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
3. dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
4. dokumentasi dan notula kegiatan hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Tersangka Dewasa Untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
5. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS Untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
6. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 1;
7. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di rutan untuk tindak pidana kategori 4;
8. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
9. dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana Untuk tindak pidana kategori 1;
10. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
11. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 4;
12. laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 4;
13. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
14. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
15. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
16. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
17. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan
kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
18. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
19. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
20. laporan rencana program klien dewasa tahap awal/lanjutan/ akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 4;
21. catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
22. laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
23. dokumentasi dan notula kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat nasional;
24. laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 4;
25. dokumen permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 4;
26. dokumen jawaban atas permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 4;
27. dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
28. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
29. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
30. laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
31. dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
32. dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
33. laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
34. dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 4;
35. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
36. laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
37. dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
38. dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
39. laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas/ pendampingan/pembimbingan/pengawasan klien di Bapas; dan
40. laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan lain
yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Maka Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016.
Contoh:
Sdr. Hendra Riyanto, NIP. 19780215 200003 1 004, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata, golongan ruang III/a pada Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 dengan Angka Kredit 0,20. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Hendra Riyanto, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/ Mahir, sebesar 80% X 0,20 = 0,16.
b. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016.
Contoh:
Sdr. Dimas Dharma Setiawan, NIP. 19770212 199703 1 005, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 dengan Angka Kredit 0,09. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dimas Dharma Setiawan, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia sebesar 100% X 0,09 = 0,09.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan kemasyarakatan serta pelindungan anak;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah SMU/SMK/sederajat;
f. telah mendapatkan kenaikan pangkat bagi yang berijasah SMU/SMK/sederajat;
g. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
h. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
i. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
4. PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
5. Pelaksanaan tugas asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan selama masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
6. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
b. memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Pengalaman di bidang bimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Medi Oktafiansyah, Amd.IP NIP. 19620305 200304 1 001, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan September 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Februari 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret
1962. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
6. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Bondan, Amd NIP. 19790305 200604 1 001, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Registrator Pemasyarakatan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Diklat fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebesar 4 Angka Kredit.
2) Pelaksanaan tugas asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan sebesar 20 Angka Kredit.
3) Pengembangan profesi sebesar 2 Angka Kredit.
b. Unsur penunjang
1) Mengajar/melatih di bidang bimbingan kemasyarakatan sebesar 1 Angka Kredit.
2) Mengikuti seminar/lokakarya dibidang bimbingan kemasyarakatan sebagai peserta sebesar 1 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 88 Angka Kredit ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 Angka Kredit. Maka Sdr. Bondan, Amd diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan jenjang Pelaksana/Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
VIII. SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN, DAN SANKSI A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Asisten Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Asisten Pembimbing Kemasyarakatan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
4. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN
1. Target Angka Kredit minimal Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.
2. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari sub unsur diklat, kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak berlaku bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 4 sebagai dasar untuk penilaian SKP.
C. SANKSI Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memenuhi target Angka Kredit pertahun sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 dan angka 4 dikenakan pemotongan tunjangan kinerja diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
IX. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Bahan usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
2. Usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diajukan oleh:
a. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Pejabat Pengawas yang membidangi tata usaha kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit menyampaikan bahan penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
4. Usulan penilaian Angka Kredit sebagimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
5. DUPAK untuk Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran 4A sampai dengan Anak Lampiran 4C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
6. Setiap usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pendampingan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pembimbingan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan sidang tim pengamat pemasyarakatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
f. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; atau
h. surat pernyataan telah mengikuti diklat dan fotocopy bukti- bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan/atau keterangan yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
7. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 5, harus dilampiri dengan bukti fisik.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari
2018. 2. Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3. Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016.
4. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
5. Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
X. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM TEKNIS, DAN TUGAS TIM PENILAI A. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
B. TIM PENILAI
1. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Tim Penilai Balai Pemasyarakatan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.
b. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Balai Pemasyarakatan.
3. Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi bimbingan kemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
4. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
5. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, paling rendah pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.
6. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit kerja masing- masing.
7. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
8. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
9. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
10. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
11. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat melakukan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
12. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, Ketua dapat mengangkat anggota pengganti.
13. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
C. TIM TEKNIS
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Tugas Tim Penilai Balai Pemasyarakatan, yaitu:
a. Membantu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
E. TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
XI. KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menduduki jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Sutrisna, NIP. 19850505 200503 1 002 Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr. Sutrisna, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan Puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April
2020. Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir.
4. Asisten Pembimbing Kemayarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. Salamun, NIP. 19801016 200503 1 010 Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April
2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 Angka Kredit, dengan demikian Sdr. Salamun memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
5. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Contoh:
Sdr. Felix, NIP. 19850210 200103 1 001, Jabatan Assisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdr. Felix, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Felix, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
2. Kenaikan jabatan dari Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XII. PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN
1. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. ditugaskan secara penuh pada jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau
e. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
2. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
3. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
4. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
5. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
7. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah
diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Rendi, NIP. 19611207 199103 1 001, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang bersangkutan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan diangkat dalam Jabatan Pengawas terhitung mulai tanggal 1 Februari 2009.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, maka untuk tertib administrasi usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat bulan Juni 2016, karena yang bersangkutan lahir pada bulan Desember 1961, tanpa harus berhenti dari jabatannya.
8. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XIII. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bimbingan kemasyarakatan berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah SMU/SMK/sederajat;
f. telah mendapatkan kenaikan pangkat bagi yang berijasah SMU/ SMK/sederajat;
g. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
h. memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling kurang 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. memperhatikan kebutuhan jabatan.
2. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Asisten Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016.
3. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana tersebut pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016, dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. Kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran 17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini ini.
10. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017 dan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2018.
XIV. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
XV. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Kepala Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA