Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pansel Instansi menyampaikan informasi kepada BKN sebelum penyelenggaraan seleksi apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah peserta;
b. nama;
c. nomor peserta;
d. jabatan yang dilamar;
e. jenis seleksi; dan
f. lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) BKN melakukan pendataan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada unit kerja terkait, Kantor Regional BKN, UPT BKN, atau Instansi Pemerintah tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta penyandang disabilitas agar dapat mengikuti seleksi.
(4) Dalam hal penyelenggaraan seleksi dilaksanakan di lokasi mandiri instansi, Pansel Instansi menyiapkan ruang seleksi yang mudah diakses oleh peserta penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
