Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
b. pelaksanaan seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Pansel Instansi.
(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Instansi.
(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara.
(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
