Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN meliputi:
a. koordinasi dan penyampaian data peserta;
b. penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan data peserta kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah;
c. berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
d. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan
e. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; dan
b. Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Koreksi Anda
