Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
5. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara, pegawai perusahaan daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah, atau pegawai yang disebut dengan nama lain.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.
8. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem seleksi, dan penyelenggaraan seleksi.
9. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
10. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
12. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
13. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi.
14. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik INDONESIA.
15. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
17. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat dibaca atau digunakan oleh pihak lain.
18. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.
19. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
20. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi.
Koreksi Anda
