Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3 diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan aktif bekerja kembali dan diangkat dalam JF yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali dan keputusan pengangkatan dalam JF yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. (3) Tunjangan Fungsional bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dibayarkan dengan ketentuan pada: a. bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b. bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya. (4) PNS yang telah selesai menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai dibayarkan pada: a. bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b. bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.
Koreksi Anda