Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terhitung mulai bulan berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. (2) Contoh format keputusan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda