Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang Berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki JF bagi PNS pada setiap permulaan tahun anggaran untuk pengajuan Tunjangan Fungsional. (2) Pejabat yang berwenang dalam membuat surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. (3) Asli surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat/pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; c. PNS yang bersangkutan; dan d. pejabat lain sesuai kebutuhan. (4) Contoh format surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda