Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melampirkan: a. keputusan pengangkatan dalam JF; b. berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan c. surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melampirkan: a. perjanjian kerja; b. keputusan pengangkatan PPPK; c. berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan d. surat pernyataan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda