Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian. (2) Dalam hal Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. (3) Dalam hal Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. (4) Contoh kasus Pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Contoh kasus pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda