Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK selaku Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan usul kebutuhan; dan
b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang;
b. unit kerja penempatan; dan
c. peta jabatan.
Koreksi Anda
