Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja pengusul menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK.
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, atau
Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian.
(3) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. rencana strategis organisasi;
d. formulir penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN;
e. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; dan
g. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
