Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada Instansi Pembina dalam jangka waktu satu tahun.
(2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator:
a. jumlah ASN yang dikelola;
b. ruang lingkup tugas organisasi; dan
c. kompleksitas audit manajemen ASN.
(3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
