Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
