Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pembina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pembina dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada Instansi Pembina disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. kebutuhan jabatan belum terisi; 3. Auditor Manajemen ASN mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau 4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
Koreksi Anda