Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF.
Koreksi Anda
