Pasal 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.