Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PERBAN Nomor 49 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENGALIHAN