PERBAN
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULISKARYA ILMIAH ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
PERBAN Nomor 49 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 49 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TINJAUAN PUSTAKA DAN/ATAU
(PENDAHULUAN) sampai dengan
(PENUTUP) menggunakan angka (1, 2, dst) dan diletakkan pada pias (marjin) kanan dengan jarak 3 (tiga) spasi dari pias (marjin) atas (baris pertama
(PENUTUP) nomor halaman
(PENDAHULUAN) sampai dengan
(PENUTUP) menggunakan angka (1, 2, dst) dan diletakkan pada pias (marjin) kanan dengan jarak 3 (tiga) spasi dari pias (marjin) atas (baris pertama
(PENUTUP) nomor halaman