Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
6. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
8. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
9. Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (Fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assesment) dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait,
baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut.
10. Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian.
11. Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara/daerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
12. Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran, dan infrastruktur lainnya.
13. Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan.
14. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan pemeriksaan.
15. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang
memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
16. Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan pernyataan sikap, pertimbangan, dan/atau hasil konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang meminta dan/atau menerima pendapat terkait atas suatu masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
18. Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya.
19. Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk membahas suatu masalah tertentu di bidang pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.
20. Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa untuk menduduki jabatan tertentu.
21. Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan Pemeriksa.
22. Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan BPK.
23. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
24. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
26. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pemeriksa.
27. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pemeriksaan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
28. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian pemeriksaan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
29. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa baik perorangan atau kelompok di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
30. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pemeriksa Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pemeriksa Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat;
dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
b. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi:
1) penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP);
2) pemeriksaan;
3) pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP);
4) evaluasi pemeriksaan;
5) pemantauan kerugian negara/daerah;
6) penyusunan bahan perumusan pendapat BPK;
7) perumusan rencana strategis pemeriksaan;
8) evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
9) penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
10) penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
11) pemeriksaan dan review teknologi informasi;
dan 12) pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
c. pemeriksaan investigasi, meliputi:
1) penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP);
2) pemeriksaan investigatif;
3) pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN); dan 4) Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
2) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan;
4) bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya/tutorial profesi; dan 5) kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan;
d. kepanitiaan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan;
e. keanggotaan dalam Tim Penilai;
f. perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
g. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya;
h. penyusunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
i. penelaahan hasil pengaduan masyarakat;
j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan; dan
k. pembuatan laporan berkala satuan kerja.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenjang jabatannya.
(2) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
b. Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
(4) Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat;
dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
b. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi:
1) penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP);
2) pemeriksaan;
3) pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP);
4) evaluasi pemeriksaan;
5) pemantauan kerugian negara/daerah;
6) penyusunan bahan perumusan pendapat BPK;
7) perumusan rencana strategis pemeriksaan;
8) evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
9) penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
10) penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
11) pemeriksaan dan review teknologi informasi;
dan 12) pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
c. pemeriksaan investigasi, meliputi:
1) penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP);
2) pemeriksaan investigatif;
3) pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN); dan 4) Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
2) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan;
4) bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya/tutorial profesi; dan 5) kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan;
d. kepanitiaan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan;
e. keanggotaan dalam Tim Penilai;
f. perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
g. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya;
h. penyusunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
i. penelaahan hasil pengaduan masyarakat;
j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan; dan
k. pembuatan laporan berkala satuan kerja.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenjang jabatannya.
(2) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
b. Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
(4) Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, bagi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, bagi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berdasarkan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah entitas pemeriksaan;
b. besaran anggaran entitas pemeriksaan;
c. kompleksitas dan risiko pemeriksaan;
d. ruang lingkup topik pemeriksaan; dan
e. jenis pemeriksaan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berdasarkan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah entitas pemeriksaan;
b. besaran anggaran entitas pemeriksaan;
c. kompleksitas dan risiko pemeriksaan;
d. ruang lingkup topik pemeriksaan; dan
e. jenis pemeriksaan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat) bidang akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pemeriksa dari Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat) bidang akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pemeriksa dari Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksa paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung.
(7) Pengalaman dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dapat diberikan nilai Angka Kredit.
(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagimana tercantum pada ayat
(5) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2021.
(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2021.
BAB VII
TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pemeriksa yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemeriksa yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pemeriksa Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pemeriksa adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pemeriksa adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemeriksa disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemeriksa disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Pemeriksa diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 22
(1) Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemeriksa disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemeriksa disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Pemeriksa diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa yang bersangkutan yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit harus dilampiri dengan bukti fisik.
(3) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksa keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kantor Pusat BPK;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan pengajuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BPK Perwakilan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
d. Pejabat Administrator yang membidangi pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
Pasal 24
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa yang bersangkutan yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit harus dilampiri dengan bukti fisik.
(3) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksa keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kantor Pusat BPK;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan pengajuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BPK Perwakilan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
d. Pejabat Administrator yang membidangi pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kantor Pusat BPK dan BPK Perwakilan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
(2) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Pemeriksa yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengeloaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
b. Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit
Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua tim penilai paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pemeriksa Ahli Madya / Madya.
(7) Sekretaris tim penilai harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota tim penilai paling sedikit 2 (dua) orang dari pemeriksa. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai yaitu:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pemeriksa yang dinilai.
b. Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pemeriksa; dan
c. Aktif melakukan penilaian.
(9) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengeloaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
b. Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit
Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua tim penilai paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pemeriksa Ahli Madya / Madya.
(7) Sekretaris tim penilai harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota tim penilai paling sedikit 2 (dua) orang dari pemeriksa. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai yaitu:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pemeriksa yang dinilai.
b. Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pemeriksa; dan
c. Aktif melakukan penilaian.
(9) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c menjadi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pemeriksa Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda wajib mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud (5) dan ayat (6) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Pemeriksa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pemeriksa, dan pengembangan profesi.
(9) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan, dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(10) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c menjadi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pemeriksa Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda wajib mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud (5) dan ayat (6) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Pemeriksa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pemeriksa, dan pengembangan profesi.
(9) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan, dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(10) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan
Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Pemeriksa Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(8) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (5), Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat
(6), dan Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit sebagaimana tercantum pada ayat (7), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kompetensi
dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pemeriksa didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2043), dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
1/PB/X- XIII.2/12/2010 dan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional.
(3) Bagi Pemeriksa yang telah selesai menjalani pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa sepanjang tersedia lowongan jabatan.
(1) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2043) dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksa paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung.
(7) Pengalaman dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dapat diberikan nilai Angka Kredit.
(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagimana tercantum pada ayat
(5) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kantor Pusat BPK dan BPK Perwakilan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
(2) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Pemeriksa yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan
Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Pemeriksa Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(8) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (5), Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat
(6), dan Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit sebagaimana tercantum pada ayat (7), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.