Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pelaksana dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan;
c. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas baik yang telah maupun yang belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan bekerja pada unit kerja yang hanya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan;
d. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan administrator dan Jabatan Pengawas yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan tugas dan fungsi yang lain;
e. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan; dan
f. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan calon pengawas ketenagakerjaan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.