Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
6. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan
perdagangan.
7. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.
8. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
9. Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
10. Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
16. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan Pembelaan dalam Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
Pasal 3
Tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya:
1. Pangkat P
2. embina, golongan ruang IV/a;
3. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
4. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan Pembelaan dalam Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
Tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya:
1. Pangkat P
2. embina, golongan ruang IV/a;
3. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
4. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. penyidikan, meliputi:
1. pra penyidikan/interim review/sunset review/pra penyidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review;
2. penyelidikan/interim review/sunset review/ midterm review; dan
3. pasca penyelidikan/interim review/sunset review/pasca penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review.
c. pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1. pembelaan; dan
2. penyusunan opini hukum.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
4. Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pelatihan fungsional/teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; dan
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. penyidikan, meliputi:
1. pra penyidikan/interim review/sunset review/pra penyidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review;
2. penyelidikan/interim review/sunset review/ midterm review; dan
3. pasca penyelidikan/interim review/sunset review/pasca penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review.
c. pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1. pembelaan; dan
2. penyusunan opini hukum.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
4. Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pelatihan fungsional/teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; dan
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. potensi hambatan akses pasar ekspor INDONESIA yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang;
b. jumlah permohonan IDN terkait impor barang ke INDONESIA untuk penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard; dan
c. jumlah sengketa yang diajukan dalam forum DSB WTO oleh/kepada INDONESIA.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. potensi hambatan akses pasar ekspor INDONESIA yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang;
b. jumlah permohonan IDN terkait impor barang ke INDONESIA untuk penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard; dan
c. jumlah sengketa yang diajukan dalam forum DSB WTO oleh/kepada INDONESIA.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang hukum, ekonomi, dan hubungan internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang hukum, ekonomi, dan hubungan internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang hukum, ekonomi, dan hubungan internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perlindungan dan pengamanan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
e. memiliki pengalaman melaksanakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 25 Oktober 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 25 Oktober
2020.
BAB VII
TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada pimpinan unit kerja atau paling
rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang perlindungan dan keamanan perdagangan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(4) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan Kementerian Perdagangan untuk angka kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perdagangan Luar Negeri kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada pimpinan unit kerja atau paling
rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang perlindungan dan keamanan perdagangan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(4) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan Kementerian Perdagangan untuk angka kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perdagangan Luar Negeri kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan guna perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan guna perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam
rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
(9) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS maupun non PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam
rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
(9) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS maupun non PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum dan pengembangan profesi.
(6) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum.
(7) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(8) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum dan pengembangan profesi.
(6) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum.
(7) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(8) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyelidikan dan/atau pembelaan dan penyusunan opini hukum.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagaian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta mantain rating, seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang hukum, ekonomi, dan hubungan internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perlindungan dan pengamanan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
e. memiliki pengalaman melaksanakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan guna perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan guna perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyelidikan dan/atau pembelaan dan penyusunan opini hukum.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagaian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.