Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatanan alisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
7. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
8. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintasbatas dan kerjasama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
9. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
10. Fungsi Keimigrasian adalah bagiandari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
11. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, Bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
12. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik INDONESIA, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
14. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Keimigrasian.
20. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
21. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis Keimigrasian.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama;
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda;
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri atas:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis Keimigrasian.
(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama;
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda;
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri atas:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian terdiri dari sub-unsur:
a. Pendidikan 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Analisis Keimigrasian, meliputi:
1) penerbitan dokumen perjalanan Republik INDONESIA;
2) persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card untuk pebisnis);
3) persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK);
4) persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah INDONESIA (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia INDONESIA Work and Holiday Visa);
5) persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas);
6) persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu);
7) pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah INDONESIA bagi Alat Angkut; dan 8) Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
c. intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, meliputi:
1) pengawasan/ intelijen; dan 2) penyidikan dan Penindakan keimigrasian.
d. pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
e. informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:
1) pengelolaan informasi keimigrasian; dan 2) kerja sama keimigrasian.
f. pengembangan profesi meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan
3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
b. Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian terdiri dari sub-unsur:
a. Pendidikan 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Analisis Keimigrasian, meliputi:
1) penerbitan dokumen perjalanan Republik INDONESIA;
2) persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card untuk pebisnis);
3) persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK);
4) persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah INDONESIA (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia INDONESIA Work and Holiday Visa);
5) persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas);
6) persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu);
7) pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah INDONESIA bagi Alat Angkut; dan 8) Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
c. intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, meliputi:
1) pengawasan/ intelijen; dan 2) penyidikan dan Penindakan keimigrasian.
d. pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
e. informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:
1) pengelolaan informasi keimigrasian; dan 2) kerja sama keimigrasian.
f. pengembangan profesi meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan
3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
b. Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan oleh PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Keimigrasian kecuali bagi jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan oleh PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Keimigrasian kecuali bagi jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Penetapan kebutuhan Analis Keimigrasian dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti:
a. intensitas pelayanan keimigrasian;
b. tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian;
dan
c. ruang lingkup tugas perlintasan orang antar Negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang Keimigrasian.
(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Penetapan kebutuhan Analis Keimigrasian dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti:
a. intensitas pelayanan keimigrasian;
b. tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian;
dan
c. ruang lingkup tugas perlintasan orang antar Negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang Keimigrasian.
(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama dan Analis Keimigrasian Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(1) Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Analis Keimigrasian mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Analis Keimigrasian untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional analis Keimigrasian wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Keimigrasian yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Keimigrasian yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku juga bagi Analis Keimigrasian yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredituntuk Analis Keimigrasian Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi Analis Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredituntuk Analis Keimigrasian Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi Analis Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Analis Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 22
(1) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen).
(2) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Analis Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
(1) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen).
(2) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulanan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Analis Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian, intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, serta informasi dan kerja sama keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
(2) Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredir harus dilengkapi bukti fisik.
(3) Usulan DUPAK Analis Keimigrasian diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
c. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama /Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 24
(1) Penilaian DUPAK terhadap Analis Keimigrasian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian DUPAK untuk kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(1) Bahan usulanan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Analis Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian, intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, serta informasi dan kerja sama keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
(2) Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredir harus dilengkapi bukti fisik.
(3) Usulan DUPAK Analis Keimigrasian diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
c. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama /Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(1) Penilaian DUPAK terhadap Analis Keimigrasian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian DUPAK untuk kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN PAK Analis Keimigrasian adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis KeimigrasianAhli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Keimigrasian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(6) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
d. Analis Keimigrasian yang bersangkutan;dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN PAK dalam melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(8) Penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(9) Tim penilai DUPAK dapat dibantu tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
e. Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Madya menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Keimigrasian Ahli Muda yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya harus mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Bagi Analis Keimigrasian Ahli Madya yang yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Keimigrasian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi angka kredit dari kegiatan analis keimigrasian paling sedikit:
a. 20 (dua puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya
b. 30 (tiga puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Utama
(7) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya
(8) Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
e. Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Madya menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Keimigrasian Ahli Muda yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya harus mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Bagi Analis Keimigrasian Ahli Madya yang yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Keimigrasian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi angka kredit dari kegiatan analis keimigrasian paling sedikit:
a. 20 (dua puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya
b. 30 (tiga puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Utama
(7) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya
(8) Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Imigrasi yang menduduki jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Bagi Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Analis Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Analis Keimigrasian, seminar, lokakarya atau konferensi, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis Keimigrasian didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagaian Kedua Pengangkatan Kembali
(1) Analis Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagaian Kedua Pengangkatan Kembali
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai
sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(3) Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(4) Bagi Analis Keimigrasian yang telah selesai menjalani pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian sepanjang tersedia lowongan jabatan
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama dan Analis Keimigrasian Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN PAK Analis Keimigrasian adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis KeimigrasianAhli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Keimigrasian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(6) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
d. Analis Keimigrasian yang bersangkutan;dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN PAK dalam melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(8) Penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(9) Tim penilai DUPAK dapat dibantu tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Imigrasi yang menduduki jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Bagi Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Analis Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, Pasal 32 dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(4) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(5) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(6) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, Pasal 32 dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(4) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(5) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(6) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini