Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
PERBAN Nomor 44 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.